Jadi Tersangka Perusakan Rumah, Jenny Rachman Sempat Minta Restorative Justice
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jenny Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah Alia Karenina. Alia merupakan perempuan yang dituduh artis senior itu sebagai selingkuhan sang suami, Supradjarto.
Kuasa hukum Supradjarto dan Alia Karenina, Jhonson Panjaitan mengatakan Jenny Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah dan pengeroyokan sejak 16 September 2022. Tak seorang diri, artis tersebut jadi tersangka bersama sang kakak, Rita Rachman.
"Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Jenny Rachman melalui kuasa hukumnya sempat meminta restorative justice (RJ) pada 7 Oktober 2022. Permohonan ini diajukan bintang film Budak Nafsu itu setelah polisi memanggilnya pada 26 September 2022.
Namun, artis 64 tahun itu meminta penyidik menunda pemeriksaan hingga 5 Oktober 2022. Jenny Rachman pun kembali mangkir hingga polisi memanggilnya untuk yang kedua kali pada 8 Juni 2023.
Namun, dia meminta penundaan pemeriksaan selama dua minggu karena berada di luar kota. Atas kasus tersebut, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.
"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," jelas Johnson Panjaitan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jenny Rachman menghebohkan publik dengan pengakuannya soal perselingkuhan sang suami, Supradjarto dengan Alia Karenina yang diketahui karyawannya.
Perselingkuhan ini terjadi sejak dua tahun lalu. Tak hanya selingkuh, Supradjarto dan Alia Karenina disebut telah memalsukan tandatangan Jenny Rachman dan memindahkan asetnya berupa rumah tanpa izin.
Namun, tuduhan Jenny Rachman ini dibantah Supradjarto. Melalui kuasa hukumnya, pria itu mengaku sudah resmi menikah dengan Alia Karenina secara hukum.
Kuasa hukum Supradjarto dan Alia Karenina, Jhonson Panjaitan mengatakan Jenny Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah dan pengeroyokan sejak 16 September 2022. Tak seorang diri, artis tersebut jadi tersangka bersama sang kakak, Rita Rachman.
"Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Jenny Rachman melalui kuasa hukumnya sempat meminta restorative justice (RJ) pada 7 Oktober 2022. Permohonan ini diajukan bintang film Budak Nafsu itu setelah polisi memanggilnya pada 26 September 2022.
Namun, artis 64 tahun itu meminta penyidik menunda pemeriksaan hingga 5 Oktober 2022. Jenny Rachman pun kembali mangkir hingga polisi memanggilnya untuk yang kedua kali pada 8 Juni 2023.
Namun, dia meminta penundaan pemeriksaan selama dua minggu karena berada di luar kota. Atas kasus tersebut, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.
"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," jelas Johnson Panjaitan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jenny Rachman menghebohkan publik dengan pengakuannya soal perselingkuhan sang suami, Supradjarto dengan Alia Karenina yang diketahui karyawannya.
Perselingkuhan ini terjadi sejak dua tahun lalu. Tak hanya selingkuh, Supradjarto dan Alia Karenina disebut telah memalsukan tandatangan Jenny Rachman dan memindahkan asetnya berupa rumah tanpa izin.
Namun, tuduhan Jenny Rachman ini dibantah Supradjarto. Melalui kuasa hukumnya, pria itu mengaku sudah resmi menikah dengan Alia Karenina secara hukum.
(dra)